Garis-garis besar haluan negara Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
GBHN adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.
GBHN ditetapkan oleh
MPR untuk jangka waktu
5 tahun.
Dengan adanya
Amandemen UUD 1945 dimana terjadi perubahan peran
MPR dan presiden, GBHN tidak berlaku lagi.
Sebagai gantinya,
UU no. 25/2004 mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional , yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam
Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk
RPJP (
Rencana Pembangunan Jangka Panjang).
Skala waktu RPJP adalah
20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala
waktu 5 tahun, yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.
Di tingkat daerah, Pemda harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.