Old school Swatch Watches
2024-04-23 22:11KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM BIDANG HUKUM
Pelajaran:PKn
Tugas: Diskusi Paralel Kelompok
Kelompok I
1. Amri Guntara
2. Anisa Amir
3. Ari Gunawan
4. Diah Mustika Weny
5. Dian Windasari
6. Dwi Ulfa Lestari
Persamaan Kedudukan Warga dalam Bidang Hukum

Persamaan kedudukan warga negara di depan hukum dapat terjadi jika pelaksanaan antara hak dan kewajiban seimbang dan sesuai dengan kedudukannya masing-masing.

Menurut Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

Persamaan kedudukan di depan hukum adalah sesuatu yang penting untuk dijalankan supaya tujuan hukum dapat tercapai. Seperti kita semua ketahui bahwa tujuan hukum adalah sebagai berikut:

1. mewujudkan keadilan.
2. mewujudkan ketertiban.
3. mewujudkan kebenaran nilai- nilai moral yang menyangkut harkat dan martabat manusia.


Setiap warga negara seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dari pemerintah. Setiap warga negara memilik hak yang sama untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Rakyat harus memperoleh perlakuan yang sama (tidak diskriminatif) dari pemerintah, baik itu rakyat biasa, pegawai negeri, atau pejabat pemerintah yang lain. Serta pemerintah tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya.
Hal ini termaktub dalam Pasal 28i ayat 1:
"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun".

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan pemerintahan. Dengan mematuhi hukum, maka warga negara tersebut telah mematuhi pemerintahan bentukannya sendiri.

Indonesia menganut pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Pemerintah Indonesia menganut kedaulatan hukum. Negara hukum menurut Undang- Undang Dasar 1945 adalah negara hukum dalam arti luas, yaitu negara hukum dalam arti material. Artinya, negara tidak hanya melindungi segenap bangsa Indonesia tetapi juga harus melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. memajukan kesejahteraan umum.
2. mencerdaskan kehidupan bangsa.


Indonesia adalah negara demokrasi yang dipimpin oleh hukum, dimana negara dapat mencampuri melalui hukum segala bidang kehidupan masyarakat. Hal itu harus dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

1. menjamin kelanjutan bangsa dan menegakkan keadilan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
2. menghapuskan kebiasaan yang tidak adil dalam masyarakat.